Menjadi pejabat publik sering kali dikaitkan dengan peningkatan kekayaan pribadi. Namun kondisi berbeda justru dialami oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan yang dimilikinya tercatat mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo dalam dua periode pemerintahan. Bahkan menjelang Pilkada 2024, Lisdyarita tercatat memiliki kewajiban utang sebesar Rp2 miliar.
Perjalanan politik Lisdyarita bersama almarhum suaminya, Cholik Agus Diyanto, diwarnai berbagai tantangan dan pengorbanan. Keduanya mengambil langkah untuk menggunakan tabungan pribadi serta melepas sejumlah aset guna mendukung aktivitas politik dan pengabdian kepada masyarakat. Bagi Lisdyarita, keterlibatan dalam dunia politik merupakan bagian dari komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Ponorogo.
“Harta benda hanya titipan Allah, dan semoga menjadi maslahat dan bukannya musibah,” ujar Lisdyarita.
Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan bersih Lisdyarita pada periode 2021 hingga 2022 mengalami penurunan relatif kecil, dari Rp12,996 miliar menjadi Rp12,926 miliar. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya nilai aset transportasi dan kas yang dimiliki.
Perubahan paling signifikan terjadi pada laporan tahun 2023. Dalam periode tersebut, total harta kekayaan bersih Lisdyarita tercatat turun menjadi Rp3,276 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya nilai aset tanah dan bangunan dari Rp12,5 miliar menjadi Rp5,2 miliar, serta munculnya kewajiban utang sebesar Rp2 miliar.
Tahun 2023 menjadi masa yang penuh tantangan bagi Lisdyarita dan keluarga. Pada saat kebutuhan pembiayaan aktivitas politik meningkat, almarhum Cholik Agus Diyanto mengalami stroke yang membatasi aktivitasnya. Dengan persetujuan suami, Lisdyarita mengambil keputusan untuk menjual sejumlah aset dan mengakses fasilitas pembiayaan perbankan guna memenuhi berbagai kebutuhan yang ada. Selain itu, kendaraan pribadi yang sebelumnya dimiliki juga turut dilepas sehingga hanya tersisa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan mobilitas keluarga.
“Banyak orang mengira saya ini masih orang kaya. Alhamdulillah, itu saya anggap doa yang baik saja,” ungkap Lisdyarita.
Memasuki tahun 2025, kondisi keuangan Lisdyarita mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap. Berdasarkan LHKPN periode 2025, total harta kekayaan bersihnya tercatat meningkat menjadi Rp3,511 miliar. Nilai aset tanah dan bangunan tetap berada pada angka Rp5,2 miliar, sementara kewajiban utang masih tercatat sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, terdapat peningkatan pada kategori aset alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp291 juta. Lisdyarita juga berhasil membeli sebuah kendaraan bekas keluaran tahun 2017 yang digunakan sebagai kendaraan pribadi setelah sebelumnya tidak lagi memiliki mobil pribadi.
Perjalanan yang dijalani Lisdyarita dan almarhum Cholik Agus Diyanto menggambarkan bahwa pengabdian di bidang politik tidak selalu identik dengan akumulasi kekayaan. Pengorbanan aset pribadi yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen untuk menjalankan amanah serta mewujudkan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Kisah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa bagi Lisdyarita, jabatan publik merupakan sarana pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat. Melalui berbagai tantangan yang dihadapi, ia menegaskan komitmennya untuk terus bekerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Ponorogo.
